News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Salahkan Pemerintah Pusat Soal Terhentinya Proyek Sodetan Ciliwung

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyalahkan Pemerintah Pusat soal terhentinya proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur.

Ahok menjelaskan gugatan class action yang dilayangkan warga Bidaracina masih berproses di pengadilan.

Sehingga seharusnya proyeknya harus tetap berjalan.

Penertiban dan pembangunan untuk perkembangan kota harus dilakukan.

Apalagi, merelokasi warga ke rumah susun, ucap Ahok, membuat kehidupan warga lebih baik.

"Pasti molor, kalau menunggu orang gugat menggugat, proses di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) lama," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (24/3/2016).

Ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga proyek sodetan Ciliwung terhenti.

Menurut Ahok, penertiban bangunan untuk normalisasi Sungai Ciliwung mementingkan kepentingan khalayak banyak.

Selain itu, warga yang direlokasi ke rumah susun akan hidup lebih baik menurut Ahok.

"Kalau nunggu gugat capek, tapi kadang Pemerintah Pusat pikirannya tidak sama. Menurut saya kalau mendorong orang ke tempat yang lebih baik, bukan menggusur namanya. Tapi memanusiakan anda kok," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Agar warga terhindar dari banjir, Ahok mengambil langkah membuka pintu air yang mengarah ke Sungai Ciliwung lama.

Hal itu dapat membuat aliran Sungai Ciliwung tidak hanya terpusat di Kanal Banjir Timur.

"Ciliwung lama saya buka terus. Lagian konyol, ngapain pintu air ditutup. Kalau sudah penuh baru buka entar kan kaget airnya banyak," katanya.

Sebelumnya, proyek pengerjaan sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur mandek.

Hal ini terjadi karena adanya gugatan class action warga RW 04 Bidaracina.

Akibatnya, pembebasan lahan untuk kepentingan proyek tersebut belum dapat dilakukan.

Adapun proses gugatan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini