News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miris Orangtua Tega Jadikan Anaknya Pengemis Di Ibu Kota

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Dari kiri) Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Seto Mulyadi (Kak Seto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak.

I dan NH, dua orang Joki 3 in 1 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pengungkapan kasus bernuansa kemanusiaan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menyelidiki sekitar dua bulan.

"Seharusnya, anak-anak mendapat perlindungan negara oleh orangtua. Ini diperdagangkan. Kami melakukan upaya paksa kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga salah satu tersangka ibu kandung," tutur Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan para pelaku memaksa anak berusia 5 sampai 6 tahun melakukan pekerjaan, meminta-minta, dan disewakan seharga Rp 200 ribu.

 Apabila tak mengikuti perintah, maka anak akan dipukul.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada anak menjadi korban tindak perdagangan dan kekerasan, aparat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan operasi di beberapa titik pertigaan dan perempatan.

"Untuk yang pertama dijadikan laporan polisi di perempatan Blok M. Sehari-hari bekerja di sana. Kami mendapat 17 anak sama 8 orang dewasa," kata dia.

Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Aparat kepolisian akan bekerjasama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti.

Para pelaku disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76 B, 76 C, 76 F, dan 76 I juncto Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini