TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dermawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhati-hati meneliti berkas perkara kasus pembunuhan anaknya itu.
Kejati DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Walaupun begitu, dia optimistis kasus segera disidangkan sebelum masa tahanan Jessica Kumala Wongso selama 120 hari berakhir.
"Jaksa hanya mau kehati-hatian. Ini hukuman tinggi. Jaksa ingin supaya lebih detail, cuma satu dua petunjuk saja yang harus dilengkapi. Tetapi ya Insya Allah semua selesai," tutur Dermawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Dia berharap, penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejati DKI Jakarta. Apabila tak dinyatakan lengkap, maka Jessica, tersangka kasus pembunuhan Mirna akan bebas.
"Oh ya dong, harus lengkap ini sudah bisa tak lengkap, harus lengkap nanti gimana. Ya nanti gentayangan dong Jessica di jalanan, ya itu saja intinya," kata dia.
Dia menuding, Jessica pengecut karena sampai saat ini tak mau mengakui telah membunuh Mirna dengan cara menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dimana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap atau P21.
Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016. Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.