TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Al (21) mendatangi Musala Al Munawaroh Kampung Duri Dalam RT 04 / RW 04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia berpakaian rapi layaknya seperti ingin beribadah.
Mengenakan baju koko putih dan sarung warna cokelat, Al pun masuk ke dalam musala tersebut. Entah apa yang ada di dalam benak Al.
Bukannya melaksanakan ibadah salat, pemuda berusia 22 tahun ini malah mencuri kotak amal. Dirinya tergiur melihat kotak amal yang transparan dipenuhi banyak uang.
"Dia (Al) membawa kabur kotak amal dan disembunyikannya di dalam sarung," ujar Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Syafi'i pada Jumat (1/4/2016).
Syafi'i menambahkan, setelah mendapatkan kotak amal pelaku bergegas keluar dari musala. Deni (33), saksi mata, yang kediamannya berada di depan musala itu melihat ada kejanggalan saat pelaku keluar.
"Saksi melihat ada barang yang disembunyikan oleh pelaku di dalam sarungnya seperti kotak amal," ucapnya.
Saat ditanya saksi apa kah yang di dalam sarung tersebut kotak amal, Al menjawab membenarkannya. Deni pun menanyakan mau dibawa ke mana kotak amal tersebut.
"Ketika ditanya saksi, korban malah kabur," kata Syafi'i.
Deni beserta warga lainnya pun melakukan pengejaran. Tersangka berhasil diringkus masyarakat dan menjadi bulan - bulanan warga.
"Pelaku sempat dihakimi massa dan dibawa ke Mapolsek Tambora," paparnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (Andika Panduwinata)