News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Temui Konstituen, Wahyu Dewanto Minta Penundaan Pemeriksaan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto, meminta penundaan pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi kredit Bank Mandiri.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah, Wahyu mengirimkan surat permintaan penundaan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Hendra menjelaskan, saat ini kliennya yang berprofesi sebagai anggota DPRD sedang menjalani masa reses.

"Pak Wahyu selaku anggota dewan, dimana saat ini dewan sedang menjalani masa reses yang menurut jadwal itu akan berkunjung ke pihak konsituennya," kata Hendra di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Menurut Hendra, kader Partai Hanura itu secara pribadi, sebenarnya ingin hadir jika tidak ada jadwal bertemu konsituen.

Sebelumnya, dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan milik Wahyu Dewanto, PT. Tri Selaras Sapta (PT. TSS) pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2015 terkait perngajuan kredit untuk pembangunan hotel di Bali.

PT. TSS diduga melakukan pelanggaran perjanjian kredit karena tidak melaksanakan pembangunan sebagai syarat.

Wahyu Dewanto pada kesempatan lain pernah mencuat namanya karena beredarnya surat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sidney, Australia, yang mengunakan kop Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat itu meminta Wahyu beserta keluarga yang hendak plesir ke Negeri Kangguru itu diberi fasilitas berupa akomodasi dan transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini