News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Seskab Tegaskan Menteri Susi Tak Punya Wewenang soal Reklamasi di Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki wewenang atas proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Kalau membaca Pasal 16 (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," ujar Pram-sapaan akrab Pramono- di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, kata Pram, tidak termasuk kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

Selain itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 4 kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono.

Meski demikian, Pram meminta Ahok tetap berdiskusi dengan Menteri Susi agar pelaksanaan reklamasi Jakarta tetap sesuai koridor peraturan yang ada.

Dengan demikian, hal tersebut tidak menyebabkan tumpang tindih wewenang dengan kementerian lain.

Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan bahwa mereka yang melakukan reklamasi teluk Jakarta harus menyelesaikan izin-izin dari KKP. Ia mengatakan, sebelum ada izin tersebut, proyek reklamasi harus dihentikan dahulu.

"Di-postpone dulu, diselesaikan program-program substitusi kepada nelayan," kata Susi dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne, Selasa (5/4/2016).

Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini