News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jay, Pembina Pramuka Suka Raba Bagian Sensitif Siswa Ditangkap Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pembina ekstrakulikuler pramuka di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, Kamis (7/4/2016) siang.

Dzainudin (40), nama pria itu, ditangkap karena telah mencabuli anak didiknya saat memberi pembinaan di sekolah.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin mengatakan, Dzainudin alias Jay diamankan saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kampung Pabuaran, RT 02/02, Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menurut dia, Jay nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu terhadap sejumlah siswinya di dalam kelas ketika memberi pembinaan pramuka.

"Pelaku pandai merayu anak muridnya, makanya korban mau diraba bagian sensitif tubuhnya oleh Jay," ujar Awal, Jumat (8/4/2016).

Awal mengatakan, dari seluruh korbannya hanya ada tiga siswi yang berani melapor ke orangtuanya.

Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban membuat laporan ke Mapolresta Bekasi.

"Dari informasi itu, petugas memeriksa sejumlah saksi dan korban juga. Setelah itu kami melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Awal.

Setelah diamankan, kata Awal, Jay mengaku telah mencabuli 10 orang siswinya. Aksi bejatnya itu dilakukan di dalam kelas dan halaman sekolah ketika situasi sedang sepi.

"Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu," jelas Awal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Raden Mohammad Jauhari menambahkan, modus operasi yang dilakukan Jay dengan cara berpura-pura mengajar bermain gitar.

Saat korban mulai terbujuk, Jay langsung mencabuli para korbannya mulai dari mencium hingga meraba-raba kemaluan korban serta payudaranya.

Dalam pengakuannya, Jay telah melakukan hal ini dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh obat.

"Kalau kata tersangka ini, pencabulan itu sebagai bentuk kasih sayang saja dia pada korban-korbannya. Belum diketahui apa kasih sayang yang dia maksud. Itu masih dilakukan pengembangan," kata Jauhari.

Jauhari mengungkapkan, Jay merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai pembina ekstrakulikuler di Sekolah Menengah Pertama Negeri di daerah Tambun Selatan.

Jay telah mengabdi di sekolah tersebut sejak beberapa tahun. Namun di sekolah itu pula aksi predator Jay dilampiaskan kepada sejumlah siswi kelas VIII dan IX.

Akibat perbuatannya, Jay akan dijerat pasal 76E junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini