TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang buruh pabrik nekat menggauli siswi kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 01 Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ironinya, perbuatan bejat itu dilakukan di sekolah korban usai jam mata pelajaran di sana.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla mengatakan, pelaku bernama M. Tribagus Suhadiyanto (21), warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sedangkan korban berinisial DR (14), warga Koja, Jakarta Utara. Awal perkenalan mereka dari lewat jejaring sosial Facebook sejak dua bulan lalu.
Setelah menjalani komunikasi yang intens, keduanya sepakat untuk bertemu di sekolah korban pada Selasa (29/3) lalu. Di sana Tribagus merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri.
"Awalnya korban menolak, tapi karena pelaku mendesak akhirnya dia menuruti kemauan pelaku," ujar Endang, Minggu (10/4/201) pagi.
Sehari setelah menggauli DR, Tribagus mengirim pesan singkat untuk mengajak korban berhubungan intim kembali. Tak disangka, deringan ponsel korban terdengar oleh ibu DR bernama Maskiyah (38).
Karena penasaran, Maskiyah lalu membuka pesan singkat tersebut. Namun bak disambar petir di siang bolong, sang ibu terkejut saat mengetahui isi pesan tersebut berupa ajakan untuk berhubungan intim.
"Sang ibu lalu menanyakan maksud dari pesan singkat tersebut ke anaknya," kata Endang.
Endang melanjutkan, korban akhirnya mengaku bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Tak terima anaknya dilecehkan, Maskiyah lalu melaporkan hal ini ke Mapolsek Tarumajaya untuk ditelusuri. Berbekal laporan itu, Tribagus diamankan tanpa perlawanan di rumah orangtuanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan kepada penyidik, Tribagus mengaku baru pertama kali menyetubuhi korban.
Namun dia berdalih, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski demikian, Tribagus tetap dihukum karena korban masih berusia di bawah umur.
"Pelaku sebetulnya tahu korban berusia di bawah umur karena dia tidak dipengaruhi obat-obatan atau minuman keras," kata Jefri.
Jefri mengatakan, untuk memperkuat penyidikan pihaknya telah menyarankan keluarga korban untuk memvisum DR di rumah sakit.
Sambil menunggu hasil visum, DR kini diungsikan ke rumah kerabat korban untuk memulihkan beban psikologinya akibat perbuatan tersangka.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa ponsel yang berisi pesan singkat tersebut, celana dalam korban dan satu helai celana panjang yang dikenakan korban.
Akibat perbuatannya, Tribagus terancam dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(Fitriyandi Al Fajri)