Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 29 pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang kerap beraksi di wilayah hukum itu.
Mereka diamankan selama kurun waktu 3 minggu, mulai dari 15 Maret 2016 hingga 3 April 2016. Para pelaku diringkus oleh delapan jajaran Polsek yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu, mengatakan penangkapan pelaku sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal, Moechgiyarto.
"Kami mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yaitu, kejahatan jalanan yang menyasar kaum menengah atau kaum bawah," kata dia, Rabu (13/4/2016).
Dia menjelaskan, 29 pelaku terdiri dari, lima pelaku pencurian dengan kekerasan, 20 pelaku pencurian dengan pemberatan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan 2 pelaku pencurian biasa.
Selain meringkus pelaku, aparat kepolisian juga menyita berbagai macam barang bukti yang digunakan pelaku melakukan kejahatan dan barang bukti berupa hasil kejahatan.
"Kami mengamankan barang bukti seperti pisau, celurit, gunting, juga uang hasil kejahatan. Ada juga pistol yang ternyata korek, yang digunakan untuk menakut-nakuti pelaku," kata dia.
Untuk para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan, untuk para pelaku kasus pecurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sementara untuk yang kasus pencuran biasa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.