TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raperda reklamasi hingga kini belum disahkan.
Dalam rancangan peraturan tersebut pemerintah provinsi ngotot jika pengembang mesti membayarkan kewajibannya sebesar 15 persen dari nilai NJOP.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan dengan nilai 15 persen kewajiban pengembang, Pemerintah Provinsi akan mendapatkan kurang lebih Rp 48 triliun.
"Berdasarkan hitungan 15 persen itu kira-kira senilai Rp 48 triliun. Itu bisa berubah, jika NJOP naik," kata Oswar, di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).
Bukan tanpa alasan, nilai tersebut menurut Oswar akan digunakan untuk pembangunan di pesisir utara Jakarta.
Pengembang akan diminta langsung menyelesaikan kewajibannya.
Bukan dalam bentuk uang tunai melainkan dengan pembangunan fasos fasum, rusun, dan lainnya, yang langsung dilakukan pengembang.
"Bukan dalam bentuk uang. Nanti sama seperti yang pembangunan Jembatan Semanggi, pengembang mau naikan Koefisien luas bangunan, itu buka dari dana APBD," paparnya.
Menurut Oswar kewajiban pengembang bukan disitu saja. Terdapat kewajiban lainnya yang mesti dipenuhi dalam proyek reklamasi.
Yakni 20 persen lahannya diwajibkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB) contohnya kolam, dan 15 persen untuk fasos-fasum, seperti jalan.
"Selain itu lima persen luas pulau itu untuk Pemda DKI, kita bangun salah satunya jadi apartemen di pulau tersebut. Karena saya yakin yang kerja di sana tidak mampu beli," pungkasnya.