TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, menegaskan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sejauh ini, selama menjabat sebagai orang nomor 1 di kepolisian wilayah Jakarta Raya itu, dia mengaku belum menerima laporan penyidik memberikan penangguhan penahanan.
"Belum ada laporan. Masih ditahan. Belum sampai ke saya, kalau belum ada sampai ke saya masih lanjut," tutur Moechgiyarto kepada wartawan, Kamis (14/4/2016).
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI, segera menjalani persidangan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan PRT tersebut lengkap atau P21.
Pada pekan depan, penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan tahap dua melimpahkan berupa barang bukti dan tersangka ke Kejati DKI Jakarta.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Kami akan tahap kedua. Rencana minggu depan IH diserahkan ke JPU Kejati bersama barang bukti. Tinggal, kami ikuti proses peradilan umum," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Kamis (14/4/2016).
Penyidik mulai melakukan penyidikan setelah korban, Toipah melapor ke Mapolda Metro Jaya pada 30 September 2015.
Dia diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ivan Haz.
Dia menjelaskan, proses penyidikan berjalan lama karena menunggu surat persetujuan presiden untuk memeriksa tersangka. Ini karena tersangka merupakan anggota DPR RI.
"Setelah itu, kami memeriksa cepat, ada 5 alat bukti dan 11 saksi serta dua ahli, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatan. Jadi lima alat bukti terpenuhi," kata dia.
Ivan Haz disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.