News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Pengembang Rugi Besar Akibat Terhentinya Reklamasi Pantai Jakarta

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan memang belum merinci angka pastinya.

"Belum dihitung. Yang jelas investasinya sudah cukup besar," ujar Saefullah.

Perda menjadi acuan kebijakan pembangunan di atas pulau.

Artinya, ketika perda belum sah, seluruh pembangunan di atas lahan terbentuk harus berhenti.

Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada para pengembang.

IMB baru bisa diterbitkan kalau Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) disahkan.

"Kalau pengembang mau urus izin (IMB) ya urus saja. Nanti kalau perdanya sudah terbit, ya izinnya terbit, baru pengembang boleh bangun," kata Saefullah.

Menurut Saefullah pengembang yang menjual unit atau produk mereka di pulau reklamasi tidak memiliki aturan hukum untuk membangun apa pun di pulau reklamasi setelah pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Enggak boleh itu (pengembang jual unit). Mereka akan dikejar-kejar sendiri oleh konsumen dan polisi, dengan pasal penipuan," kata Saefullah.

Meskipun demikian, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima laporan mengenai pengembang mana yang sudah menjual unitnya.

Saefullah juga tidak menjawab ketika ditanya wartawan perihal sanksi yang akan diberikan kepada pengembang, yang tetap membangun dan menjual unit hunian di lahan hasil reklamasi.

"Sekarang-sekarang ini kami sudah menyegel Pulau C dan D, karena di sana sudah ada pembangunan sebelum ada izinnya. Dinas P2B sudah beri peringatan, SP 1, SP 2, SP 3, segel sementara, dan sekarang sudah segel permanen," kata Saefullah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebut dua Raperda untuk mendorong, serta membangun kawasan ekonomi berskala dunia.

Pemprov DKI Jakarta berniat menambahkan kewajiban kepada pengembang dalam salah satu pasal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini