Kewajiban itu dalam tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kontribusi tambahan itu untuk revitalisasi daratan utara Jakarta khususnya dan daratan Jakarta pada umumnya. Tidak tertutup kemungkinan juga untuk membantu mereka yang ingin tinggal di dalam pulau tapi tidak bisa membeli atau menyewa rumah di pulau tersebut," ujar Tuty.
Salah satu pengembang di proyek reklamasi Jakarta, Pluit City dari PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land mengaku penjualannya terpengaruh keputusan penghentian proyek reklamasi.
Sesuai rencana, Pluit City akan menempati reklamasi Pulau G.
Lokasi tersebut persis berada di belakang Baywalk Mall, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam perbincangan dengan salah seorang staf, disebutkan bahwa Pluit City masih dalam tahap perencanaan.
Saat ini Pluit City baru menginventarisasi beberapa peminat.
Penjualan belum dilakukan karena belum adanya kejelasan soal zonasi, yang dibahas dalam rencana peraturan daerah (raperda).
"Sekarang masih dalam tahap perencanaan dan belum sampai penjualan," kata salah seorang staf, Ve.
Ve melanjutkan, perusahaannya bukan tipikal penabrak birokrasi. Ia mengungkapkan, semua aturan harus jelas sebelum ada penjualan.
"Karena kita enggak mau jual kalau belum ada IMB (izin mendirikan bangunan), kecuali kalau Raperda sudah beres, kan dia atur zonasi dan tata ruang tuh. Nanti kalau sudah, kita launching langsung. Kalau sekarang ini belum," kata Ve. (kompas.com/,Tribunnews)