TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan pihaknya sudah menyita rumah serta tabungan milik tersangka penjualan ginjal.
Dari tiga tersangka itu, yang dilakukan penyitaan hanya Kwok Herry Susanto alias Herry (HR), karena Herry adalah otak pelaku.
Sementara dua tersangka lainnya hanya kaki tangan Herry.
Penyitaan dilakukan atas dasar restitusi yang menjadi hak korban (penjual ginjal), sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
"Saat ini yang baru kami sita itu tabungan dan rumah dari tersangka Herry di Jawa Barat. Kalau yang dua tersangka kan hanya kaki tangan," tegas Umar, Senin (18/3/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal jumlah rekening yang disita penyidik, Umar menjawab ada dua rekening yang sudah disita.
Tapi sayangnya Umar enggan membeberkan berapa nominal dari masing-masing rekening itu.
"Jadi kalau restitusi itu sita aset bukan sita seperti dalam tindak pidana. Hasil sita aset kan bisa untuk korban. Kalau sita pidana nanti jadi milik negara, kasian korban," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Selama beraksi setahun belakangan, sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250-Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.