TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan pemerintah pusat telah mendelegasikam kewenangan tersebut ke pemerintah provinsi.
Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 dan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan pengelolaan pulau pulau kecil.
"Pemerintah DKI itu punya landasan ketika mengeluarkan izin-izin itu, yaitu wewemang yang didelegasikan presiden," kata Siti kepada wartawan, usai ia menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Namun UU nomor 26 tahun 2007 juga diatur bahwa untuk reklamasi harus ada rencana strategis (renstra), di mana diatur antara lain soal zonasi dan tata ruang.
Sayangnya dalam proyek reklamasi utara Jakarta, renstra tersebut belum rampung dibahas.
Renstra tersebut adalah rancangan peraturan daerah (raperda), yang pembahasannya dihentikan menyusul ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah pusat merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan sementara, atau istilahnya moratorium.