News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RS Sumber Waras

Pembelian Lahan Sumber Waras Melalui Sistem Transfer, bukan Tunai

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek tunai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Cek itu digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras.

Sehingga pembayaran lahan RS Sumber Waras tidak mungkin dilakukan dengan transaksi tunai.

Hal lain yang dipertanyakan BPK adalah pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan pada 31 Desember 2014. Seharusnya pembelian lahan dilakukan sebelum tutup buku anggaran atau pada 25 Desember 2014.

Een lalu menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI baru membayar pembelian lahan tersebut jika YKSW sudah memberi tagihan permohonan pembayaran. Ia menyebut YKSW baru melakukan penagihan pada 30 Desember 2014.

"Harus ada permohonan pembayaran dari pihak bersangkutan terlebih dahulu. Kami siapkan anggarannya, diproses di kas keuangan daerah, baru dibayar," kata Een.

Jika pembelian dipaksakan seperti yang sebelumnya disampaikan Harry, maka pihaknya akan membeli lahan tersebut pada 17 Desember 2014. Hal ini tercantum pada kesepakatan Dinas Kesehatan dan pihak YKSW dengan notaris.

Namun Dinas Kesehatan akan melakukan pembayaran sesuai prosedur. Selain itu, pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

"Tidak ada aturan tutup buku. Justru kalau sudah lewat pukul 24.00, sudah tahun anggaran baru," kata Een.

Pajak Ditanggung YKSWDi dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500,00,-. Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total pembelian sebesar Rp 755 miliar.

Hal ini disebabkan karena biaya sudah dipotong oleh pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.

"Kan biasanya ada pajak penjualan 5 persen yang ditanggung oleh penjual dan pembeli lahan. Nah lima persen ini ditanggung sama YKSW, sudah dipotong dari total pembelian Rp 755 miliar," kata Een.

Tunggu Sertifikat BPN

Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tengah melakukan pengukuran terhadap sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.

Pengukuran lahan ini dilakukan sebelum BPN memproses balik nama lahan tersebut dari kepemilikan YKSW menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Jika sertifikat terbit, maka akan langsung diproses balik nama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini