News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Air Mata Tumpah Saat Hakim Putuskan MS Batal Demi Hukum

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara MS (kanan) Bunga Siagian dan kliennya usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

MS menceritakan pula ruang geraknya kerap terbatas dan baju-baju miliknya sejak awal tinggal di LP Cipinang sudah hilang diambil orang.

Namun, dari semua pengalaman pahit menghuni hotel prodeo sejak Januari 2016, ada satu hal yang paling disesali MS.

"Sejak saya ditahan di Polda (Metro Jaya), ibu tidak pernah menjenguk," katanya.

Berdasarkan penuturan pengacara MS, Bunga Siagian, ibu kliennya tidak hadir sekalipun selama proses hukum berjalan bukan karena marah pada anaknya.

"Ibunya sering pingsan selama proses perkara ini," kata Bunga.

Saat sidang yang membebaskan anaknya, ibu MS juga tidak hadir.

"Takutnya dia (ibu MS) pingsan lagi kalau eksepsi ditolak," kata pengacara LBH Jakarta.

Saat ini Bunga tengah menunggu petikan putusan dari PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jeruji besi.

MS merupakan terdakwa dugaan penganiayaan menggunakan air keras pada malam pergantian tahun baru 2016.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan MS terjadi dalam tawuran warga di Jalan Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta.

Akibat bentrokan yang melibatkan sekitar 100 warga RT 09 RW 10 melawan RT 02, RT 05, dan RT 08 RW 10, Menteng Dalam, Ahmad Rifai (20) tewas dibacok.

Sementara Hasan Basri juga mengalami luka-luka karena tersiram air keras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini