TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spesialis penggasak kotak amal ditangkap warga saat hendak beraksi di sebuah musola.
Pelaku terpergok warga ketika beraksi di musola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (25/4/2016) malam.
Pelaku, Yasir Agus Purwanto (33) kemudian digelandang ke Mapolsek Bekasi Utara untuk diinterogasi.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kompol Mugiyono mengatakan, kasus ini terungkap saat pelaku berpura-pura hendak menunaikan salat di musola tersebut.
Secara bersamaan, Syamsudin (48) petugas keamanan setempat melintas di lokasi dan mencurigai gerak-gerik Yasir.
Saat diperhatikan, Yasir hendak membongkar paksa gembok kotak amal di musolah itu.
"Syamsudin lalu bergegas untuk membekuk pelaku. Dia (pelaku) tak berkutik saat Syamsudin berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar," jelas Mugiyono, Selasa (26/4/2016).
Mugiyono melanjutkan, warga yang jengkel dengan ulahnya ingin menghakimi pelaku.
Untungnya, petugas sekuriti setempat membawa Yasir ke dalam pos keamanan.
Polisi kemudian bergegas ke lokasi begitu mengetahui informasi tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara, kata Mugiyono, pelaku sebelumnya telah beraksi di tempat yang sama, Sabtu (9/4/2016) lalu atau hampir tiga pekan lalu.
Saat itu, Yasir berhasil menggasak uang tunai Rp 800.000 yang tersimpan di kotak amal itu.
"Karena jumlah uangnya saat itu besar, pelaku ketagihan untuk mencuri lagi. Rupanya kali ini tertangkap warga," ujar Mugiyono
Saat digeledah, ujar dia, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam jenis sangkur dan badik yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
Kepada polisi, Yasir mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Selama bekerja sebagai pekerja serabutan, pendapatannya tak menentu dan dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua kasus, yaitu kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi sebagaimana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Hukuman penjaranya di atas lima tahun," ucap Mugiyono. (Fitriyandi Al Fajri)