TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek apartemen di Jakarta Utara yang dijadikan tempat berkebun ganja, Senin (25/4) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian.
"Tim langsung menuju ke apartemen di kawasan Jakarta Utara yang kemudian menangkap DI (37) yang diduga penyalahguna. Kemudian ditemukan barang bukti tanaman ganja," tutur Rudy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4).
Di tempat tersebut, aparat kepolisian menemukan ganja sedang dalam metode penyemaian secara laboratorium.
Berdasarkan informasi dari tersangka barang bukti itu akan diedarkan setelah pohon ganja panen.
Tersangka menyalahgunakan narkotika jenis tumbuhan ganja dengan metode penyemaian di dalam ruangan.
Sumber penerangan untuk proses penyemaian bibit tumbuhan ganja dilakukan secara elektronik menggunakan lampu LED.
Bibit ganja ditabur di dalam busa hingga beberapa minggu untuk menunggu berkecambah, setelah itu dipindah ke pot kecil.
Beberapa bulan kemudian dipindahkan ke pot besar guna menunggu hasil panen tumbuhan ganja.
"Pola penanaman media fotosintesa mengakali sinar matahari, tetapi sinar ultraviolet. Menurut pengakuan proses penanaman biji sampai panen 7 bulan," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa enam pot besar pohon ganja siap panan, tujuh pot besar pohon ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja.
Delapan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 1.500 gram, satu toples narkotika jenis ganja basah dengan berat brutto 1.000 gram, dua pot besar isi media tanam, dua toples isi daun ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, dua buah alat pengukur kelembapan, dua buah kipas angin, dua buah karung pupuk tanam, dua unit stabilizer daya listrik, dan lima botol pupuk semprot.
Untuk sementara, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) subsider 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Aparat kepolisian akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan itu.
Omzet yang didapat tersangka senilai Rp 88.125.000.
Total orang yang terselamatkan adalah 14.100 orang.