TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota akhirnya menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan praktik aborsi di klinik Bekasi Medical Centre di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (28/4/2016) siang.
Namun dua diantaranya masih berhasil kabur alias buron.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan lima tersangka yang diamankan berinisial YS, MRYN, NM, KRTN dan MMN.
Sementara pelaku yang buron adalah JB (dr. Jabat selaku pemilik) dan dr. ALD.
"Sebetulnya ada 17 orang yang kami amankan, tapi tersangka yang sudah diamankan ada lima. Mereka terbukti bersalah," ujar Heri di lokasi, Kamis (28/4/2016) sore.
Meski telah menetapkan tersangka, namun Heri belum bisa menjelaskan secara detil terkait kasus tersebut.
Hingga kini anggotanya masih mendalami kasus tersebut.
"Soal sudah berapa lama sudah beroperasi belum diketahui, kami masih mendalaminya," jelas Heri.
Heri mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga, Rabu (27/4/2016) malam, bahwa di klinik itu kerap dijadikan tempat aborsi.
Berbekal informasi itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan.
"Dari situ, penyidik kemudian langsung mengamankan tersangka di lokasi," kata Heri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri