TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mendesak BNN melakukan pengembangan di kasus AKP Ichwan Lubis yang dititipkan uang Rp 2,3 miliar oleh narapidana di Lapas Lubuk Pakam, yakni Togiman alias Toge alias Toni agar bebas dari hukuman mati.
Pasalnya hingga kini uang Rp 2,3 miliar yang dititipkan pada AKP Ichwan Lubis dan sudah disita oleh BNN itu belum terungkap akan ditujukan untuk siapa.
"Sekarang kan sedang diperiksa oleh BNN, jadi beri kesempatan kepada BNN melakukan pengembangan mencari motif dari ditemukannya uang pada AKP IL," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Sabtu (30/4/2016).
Boy melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKP Ichwan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut, kemana uang itu akan diserahkan juga belum terjawab.
Menurut Boy, Polri tidak mau mencampuri urusan penyidikan oleh BNN.
Polri juga menunggu hasil penyidikan yang dilakukan BNN untuk mengungkap pada siapa uang itu akan dialamatkan.
Boy menegaskan AKP Ichwan hanyalah anggota yang diperalat oleh Togiman atau Toni untuk menjadi perantara ke anggota BNN agar bisa membebaskan Toni.
"Jadi apakah uang itu berkaitan dengan tugasnya atau yang lain, itu semua akan ketahuan. Termasuk dalam rangka apa uang itu ada pada yang bersangkutan, apakah ini merupakan unsur suap, atau ada suatu yang dijanjikan kepada sodara Toni," tuturnya.
Boy menambahkan berkaitan dengan peristiwa itu, AKP Ichwan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Belawan dan sudah dialihtugaskan menjadi perwira tanpa jabatan di Polda Sumatera Utara.
"Hasil tuntasnya soal uang Rp 2,3 miliar saya tidak bisa jelaskan karena tergantung dari pemeriksaan BNN. Yang jelas uang itu harus ditemukan dalam rangka apa diberikan ke siapa," ujar jenderal bintang satu itu.