TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Biaya mencekik Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pangkalan Jati karena dikelola warga.
Menanggapi tingginya biaya pemakaman di TPU Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok yang dikeluhkan warga karena mencapai Rp 8 Juta, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Zambrowi menuturkan hal itu terjadi karena TPU tersebut adalah milik swasta dan bukan dikelola oleh Pemkot Depok.
"Karena kalau lahan pemakaman yang dikelola Pemkot Depok atau DKP, sudah ada tarif sesuai Perda dan tidak sebesar itu," kata Zambrowi, saat dikonfirmasi Warta Kota, Senin (1/5/2016).
Menurutnya sesuai Perda Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, biaya untuk pemakaman di TPU yang dikelola Pemkot Depok besarannya sangat terjangkau.
Yakni Rp 125 Ribu untuk pemakaman pertama selama 3 tahun, dan perpanjangan atau daftar ulang sebesar Rp 75 Ribu di tahun keempat.
"Untuk warga luar Depok yang dimakamkan di pemakaman yang dikelola Pemkot Depok, besarannya hanya Rp 1.250.000," kata Zambrowi.
Dengan rincian kata dia Rp 1 Juta untuk retribusi dan Rp 25 Ribu untuk pemeliharaan.
Wawan, salah seorang warga Kelurahan Pangkala Jati Baru, Cinere, menuturkan dari pengalaman warga yang memakamkan keluarga yang meninggal di TPU Pangkalan Jati Baru, biayanya memang mencapai Rp 8 juta.
Menurut petugas TPU, kata Wawan, harga itu untuk biaya membeli lahan yang dibutuhkan untuk pemakaman.
"Jadi jatuhnya atau hitungannya, beli tanah. Tapi kami tidak punya bukti kwitansi dari warga yang sudah pernah membayar," kata Wawan kepada Warta Kota, Minggu (1/5/2016).
Ia mengatakan, tidak adanya tanda bukti pembayaran karena petugas TPU tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran untuk biaya pemakaman yang mencapai Rp 8 Juta perorang.
Menurutnya karena sudah banyak warga yang mengeluhkan hal ini, mereka mengadukannya saat bertemu dan berdiskusi dengan anggota DPRD Depok Sahat Berliana Farida Saragih, dari fraksi PDIP, Sabtu malam.
Wawan menjelaskan dari informasi yang didapatnya TPU Pangkalan Jati Baru adalah tanah wakaf dan bukan milik atau dikelola Pemkot Depok.
"Sepertinya pengelolaan TPU itu masih dari internal di lingkungan Kelurahan Pangakalan Jati Baru. Apakah sudah naik jadi yayasan atau belum saya belum dapat infonya," kata Wawan.
Menurut Wawan, untuk warga yang iuran bulanan dengan besaran tertentu ke pihak pengelola TPU, jika nanti ada anggota keluarga yang meninggal maka biayanya hanya Rp 4 Juta jika dimakamkan di TPU Pangkalan Jati Baru.
"Kalau bukan anggota atau tidak iuran bulanan, bisa mencapai Rp 8 Juta," kata Wawan.
Sementara itu, anggota DPRD Depok Sahat Berliana Farida Saragih, membenarkan adanya laporan warga soal tingginya biaya pemakaman di TPU Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok.
"Semalam jumpa dengan warga Pangkalan Jati, mereka mengeluhkan hal itu," kata Sahat saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (1/5/2016).
Menurut Sahat, dari laporan warga hal ini sudah terjadi cukup lama. Namun, Sahat mengaku mengaku belum mengecek aturan terkait biaya pemakaman di Depok.
Yang pasti, kata Sahat, dengan besaran biaya Rp 8 Juta tersebut, menurutnya, hal itu sangat tidak wajar.
"Saya memang belum cek aturan terkait pemakaman. Tapi Rp 8 Juta itu, harga yang gila untuk pemakaman," kata Sahat.
Untuk tindak lanjutnya, kata Sahat, dirinya akan mengecek dahulu aturan terkait hal ini lalu, melakukan kroscek atau peninjauan lapangan.
"Baru semalam saya terima laporan ini. Paling tidak akan saya cek dulu semuanya termasuk lokasi dan segala hal lainnya," kata Sahat.
Karenanya kata Sahat dirinya tidak mau terburu-buru menuding hal ini adalah pungli yang dilakukan oknum UPT Pemakaman di Depok atau kesalahan Pemkot Depok.
Namun, jika ada kesalahan atau oknum Pemkot yang bermain di sini, kata Sahat, dirinya akan membawa hal ini ke rapat fraksi atau komisi di DPRD Depok. (Budi Sam Law Malau)