News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Tewas Diperkosa

Seknas Perempuan Mahardika: Hukum Kebiri Bentuk Kekerasan Seksual

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seknas Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengebirian terhadap pemerkosa dianggap tidak tepat untuk memutus mata rantai kekerasan seksual.

Seknas Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan ketidaksetujuannya karena pengebirian adalah salah satu bentuk kekerasan seksual.

"Ini hanya akan menimbulkan rantai kekerasan yang lebih panjang. Jadi kita jangan melakukan pelanggaran HAM karena orang lain melanggar hak orang lain. Itu bukan solusi bagi (memutus) kekerasan seksual," kata Ika saat dikusi bertajuk 'Tragei Yn Wajah Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Menurut Ika, cara yang tepat adalah memperpanjang atau memperberat pemerkosa.

Hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada para pelaku perkosaan.

"Menurut saya perpanjang masa hukuman, hukuman seumur hidup saya pikir itu bisa dipertimbangkan daripada kita harus mewacanakan hukuman kebiri," kata dia.

Ika melanjutkan, kasus perkosaan harus menjadi tanggung jawab bersama.

Tidak bisa kasus tersebut hanya ditimpakan kepada korban atau keluarga korban saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini