Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang mayat laki-laki penuh luka ditemukan di Kampung Nambo RT/RW 12/06, Jalan Aru Kawasan MM2100 Dusun Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (7/5/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ade (32) diduga dibunuh Jupri (36).
Motif pembunuhan disinyalir karena permasalahan uang bayaran untuk oral sex yang dilakukan antara pasangan sejenis tersebut.
Informasi penemuan mayat ini didapat dari Acon (35), Oding (33), Asep (25), dan Ade (23), saat sedang duduk di pos kamling.
Mereka diberitahu ada pengendara sepeda motor tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban menderita luka di bagian leher diduga akibat senjata tajam,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Minggu (8/5/2016).
Setelah informasi penemuan mayat itu, kata dia, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Aparat kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku atas nama Muhamad Jupri alias Bray (36).
Sebelum terjadi pembunuhan, korban berkenalan dengan pelaku melalui handphone dan mengajak oral sex.
“Korban kenalan dengan pelaku melalui SMS dan mengajak oral dengan imbalan sejumlah uang namun tidak ditanggapi pelaku,” kata dia.
Kemudian, Sabtu (7/5/2016) malam, korban mengajak bertemu pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.
Korban mengajak pelaku dan menjanjikan uang sejumlah Rp 1 juta.
Namun uang tersebut diberikan bertahap dengan pembayaran Rp 200 ribu terlebih dahulu.
Tetapi uang yang dijanjikan belum diberikan.
Korban merasa sakit hati terpaksa menerima ajakan pelaku dan saat pelaku dioral dengan posisi jongkok kedua lutut menyentuh tanah sedangkan korban tiduran tengkurap dengan menggelar sweater korban.
“Kemudian pelaku menusuk leher korban sebelah kiri lalu korban bangun melawan dan ditarik lagi pelaku kemudian ditusuk berulang kali menggunakan pisau yang dibawa pelaku,” katanya.
Untuk sementara, pelaku masih diamankan di Mapolres Kabupaten Bekasi.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.