News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Kempes Ban Ditembak Waktu Mau Kabur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menggunakan modus perampokan gembos ban.

Dua dari tiga tersangka yang dtangkap yakni MH dan DS berperan sebagai pelaku sementara satu lainnya yakni DW berperan sebagai penadah.

Bahkan MH terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Ia ditembak di bagian kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan pelaku yang hendak kabur dari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Nasriadi mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut bermula saat para pelaku beraksi di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/5) sekira pukul 11.00 WIB.

Ketika itu Rachmat Suryadisastra (67) yang mengendarai mobil Toyota Avanza B 1162 TFY, mengalami gembos ban dan mengganti ban mobilnya di pinggir jalan.

"Pada saat korban mengganti ban yang gembos tersebut, pelaku langsung masuk dengan cepat dan mengambil barang bawaan korban," kata Nasriadi, Selasa (10/5).

Namun ketika pelaku hendak mengambil laptop milik korban, istri korban yang melihat aksi pelaku, langsung berteriak meminta pertolongan.

Anggota yang kebetulan berada di sekitar lokasi, langsung bergerak cepat dengan berusaha menangkap pelaku.

Pelaku berinisial DS pun akhirnya berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya yang berinisial MH berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku dengan timah panas.

"Kami terus kejar sambil diberikan tembakan peringatan tapi dia enggak menghiraukan. Akhirnya terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini