TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak ada materi pemeriksaan terkait barter syarat reklamasi antara PT Agung Podomoro Land dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan dalam pemeriksaan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, disebutkan bahwa Podomoro menggelontorkan ratusan miliar kepada Pemprov DKI untuk biaya sejumlah penggusuran tempat kumuh.
"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Kata Yuyuk, jika memang ada, materi pemeriksaan tersebut nantinya akan muncul saat berkas penyidikan Ariesman selesai dan disidangkan.
"Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti, karena BAP tidak akan kita umumkan sekarang," kata Yuyuk.
Walau demikian, Yuyuk mengatakan pemeriksaan Ariesman hari ini berkaitan terkait dugaan tersebut.
"Beberapa dugaan akan dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi. Jadi ini untuk konfirmasi lagi apakah benar data-data yang sudah diperoleh KPK, dugaan yang sudah ada, itu dikonfirmasi lagi," tukas Yuyuk.
Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dibuat geram terkait pemberitaan barter tersebut. Basuki marah besar sehingga merencanakan melaporlan pihak yang memberitakan tersebut ke polisi.
Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar sendiri membantah telah membocorkan isi BAP kepada wartawan. Menurut Adardam, tidak ada faedahnya membocorkan isi BAP untuk pembelaan kliennya di persidangan.