Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Marsan Simbolon (33), pengemudi Truk Fuso, yang mengakibatkan robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di ruas jalan Tol BSD KM 7+200, tak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan sopir tak mempunyai SIM karena pernah ditilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Jawa Barat pada 2015.
“Sopir Truk Fuso atas nama Marsan Simbolon tak memiliki SIM,” tutur Budiyanto kepada wartawan, Senin (16/5/2016).
Untuk sementara, aparat kepolisian membawa Marsan bersama dengan kernet truk itu ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan insiden rubuhnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di jalan Tol Bumi Serpong Damai berawal dari truk bermuatan crane melintasi ruas jalan itu dari arah BSD menuju Serang, Banten.
Saat memasuki KM 7+200, truk fuso berplat nomor B 9026 BEA itu melaju dalam kecepatan normal. Namun, karena membawa crane yang terlalu tinggi saat melintasi JPO, crane mengenai JPO sehingga terjatuh.
Dia menjelaskan, dampak dari robohnya JPO itu, aktivitas tol dari kedua arah baik dari Serpong menuju DKI Jakarta maupun sebaliknya masih ditutup dan dialihkan untuk sementara waktu.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menempatkan personil untuk membantu lalu lintas yang akan mengarah tol yang biasa menggunakan akses tol JORR. Antisipasi kepadatan lalu lintas yang akan masuk gerbang tol BSD / Serpong maupun dari Jakarta.