TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sepak terjang Ahmad Syahroni (30) dan Nendang (30) dalam mengedarkan uang palsu (upal) berakhir sudah.
Dua pria asal Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, itu tak berkutik saat warga mengamankan dirinya.
Beruntung mereka tak jadi 'bulan-bulanan' warga yang kesal dengan ulahnya, karena keburu diamankan tim buru sergap (buser) Polsek Cikarang Timur yang sedang melintas di lokasi.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Komisaris Liston Marpaung mengatakan, mereka ditangkap warga di Kampung Rawa Gebang RT 01/02, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi saat sedang mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari upal sekitar Rp 2 jutaan yang dibawa, mereka telah berhasil membelanjakan uangnya sebesar Rp 500.000 ke para pedagang setempat.
Dari situ, mereka memperoleh keuntungan berupa barang hasil belanja dan uang asli dari kembalian setelah bertransaksi dengan para pedagang sebesar Rp 848.000.
Adapun barang yang mereka beli berupa kebutuhan utama dan sekunder untuk sehari-hari.
"Mereka juga membeli enam bungkus rokok untuk dikonsumsi sehari-hari," ujar Liston kepada wartawan pada Jumat (20/5/2016) pagi.
Liston mengungkapkan, untungnya usaha mereka tak berjalan mulus. Sebab sejumlah pedagang yang telah bertransaksi dengan tersangka mencurigai uang pecahan Rp 100.000 yang diperoleh.
Menurut dia, upal milik tersangka memiliki warna yang lebih mencolok dan bahan kertasnya lebih kasar. Namun demikian, ada garis benang dan tanda air di dalam upal tersebut.
"Sekilas memang mirip, tapi kalau diperhatikan lebih detil kelihatan sekali perbedaannya. Apalagi kalau diperiksa melalui sinar ultraviolet, bakal ketahuan palsunya," kata Liston.
Atas dasar itulah, kata Liston, pedagang setempat langsung beramai-ramai mengadang para pelaku.
Awalnya kedua tersangka membantah tengah mengedarkan upal di lokasi, namun saat digeledah warga, mereka menemukan 6 lembar upal dengan pecahan Rp 100.000.
"Dari situ pelaku tak berkutik saat warga menemukan barang bukti lainnya," jelas Liston.