Feryanto Hadi/Warta Kota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur sudah hampir kehilangan kesabaran melihat ulah beberapa oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Mereka kerap melakukan razia ilegal di wilayah teritori DKI Jakarta, tepatnya, dilakukan di wilayah Cakung, dekat perbatasan antara Jakarta Timur dan Bekasi.
Yang lebih membuat geram, para oknum tersebut kerap menyasar kendaraan yang baru saja melakukan uji KIR di PKB Ujung Menteng.
“Kami sering sekali didamprat masyarakat. Mereka menganggap kami bersekongkol dengan oknum berpakaian dishub yang mencegat mereka usai melakukan uji KIR. "
"Masyarakat umumnya mengira mereka anggota Dishub DKI Jakarta karena beroperasi wilayah Jakarta,” kata Andi JP selaku Kasubag Tata Usaha UPT PKB Ujung Menteng dilansir Warta Kota, Kamis (19/5/2016).
Seperti diketahui, kendaraan asal Jakarta yang baru saja melakukan uji KIR harus berputar di komplek Kota Mandiri Harapan Indah yang masuk wilayah Kota Bekasi untuk kembali menuju ke Jakarta.
Para oknum Dishub Bekasi tersebut biasanya beroperasi di sekitar perbatasan atau dekat dengan jembatan Banjir Kanal Timur (BKT). Tetapi, operasi dilakukan hingga masuk wilayah DKI Jakarta.
Menurut Andi, pihaknya sudah sering membubarkan operasi yang dianggapnya ilegal itu.
Tetapi, para oknum tersebut ternyata tidak kapok dan kembali mengulangi tindakannya mencegat kendaraan angkutan yang melintas.
“Itu sudah terjadi sejak setahun lebih. Terakhir hari Rabu kemarin kita bubarkan. Mereka ketika kami tanya, tidak bisa menunjukkan surat tugas bahkan banyak yang tidak paham Undang-undang. "
"Mereka kebanyakan para honorer dan tidak didampingi oleh dishub PNS atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” jelas Andi.
Andi pun heran, padahal sebelumnya sudah terjadi pembicaraan dan kesepakatan antara petinggi dishub DKI Jakarta dengan petinggi Dishub Kota Bekasi terkait permasalahan itu.
Tetapi, razia ilegal oleh oknum dishub Kota Bekasi di wilayah DKI Jakarta terus terjadi.
“Ini saya kira oknum-oknum (dishub Kota Bekasi) di lapangan yang memang nakal dan mencari-cari peluang. Pas kami coba kabari ke atasan mereka, ternyata memang hari itu tidak ada agenda alias mereka bergerak liar,” jelasnya.
Ijin bongkar muat
Menurut Andi, oknum-oknum tersebut selalu mempermasalahkan ijin bongkar muat kendaraan berplat DKI Jakarta.
Padahal, di wilayah DKI Jakarta, memang tidak ada kebijakan yang mengatur soal itu.
“Mereka selalu menanyakan ijin bongkar muat kendaraan dari Jakarta, meskipun kendaraan itu hanya akan memutar dan kembali ke Jakarta."
"Sementara mereka sendiri sudah tahu, DKI Jakarta tidak menerapkan aturan soal ijin bongkar muat itu. Ini sama saja mereka mempermasalahkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Kecuali mobil itu beroperasi dan melakukan aktifitas di wilayah Bekasi, silahkan kalau mau ditindak asal dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Dari laporan para sopir, para oknum tersebut mengancam akan mengandangkan kendaraan karena tidak adanya surat ijin bongkar muat.
Akhirnya, terjadilah transaksi pungutan liar karena para sopir tidak ingin masalah menjadi panjang.
Besarannya bervariasi, dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
“Atau mereka menyuruh pemilik kendaraan membuat surat ijin bongkar muat ke Kabupaten Bekasi karena Kota Bekasi tidak menerbitkannya. Ini lebih aneh. Anggota Dishub Kota Bekasi melakukan razia terkait ijin bongkar muat, padahal Kota Bekasi sendiri tidak menerbitkannya,” terang Andi.
Pengalaman buruk dialami Edi Ruhyat (72), pemilik mobil L300. Warga Pinangsia, Jakarta Barat beberapa kali dicegat dan dimintai surat ijin bongkar muat ketika melintas di wilayah Bekasi.
“Saya sudah bilang ke mereka, mobil saya itu mobil Jakarta dan cuma melintas, tapi mereka ngotot katanya mobil saya mau dikandangin,” terangnya ditemui Warta Kota di PKB Ujung Menteng.
Ketika Edi meminta surat tugas, oknum dishub tersebut selalu berkelit dan terus memberi ancaman akan mengandangkan mobil Edi.
“Saya suruh kasih surat tilang saja mereka juga berkelit dan terus menyalahkan saya. Masalah selesai ketika saya kasih duit tuh orang Rp 50 ribu karena saya tidak mau berdebat lebih lama. Kadang juga saya kasih Rp 20 ribu juga mau,” jelas Edi.
Yudi (32), pemilik mobil box Grand Max, Rabu kemarin juga dicegat sekelompok anggota Dishub Bekasi yang mengenakan rompi orange, usai ia melakukan uji KIR di PKB Menteng.
“Kemarin saya tidak lolos uji KIR, pas pulangnya mau muter balik dicegat dan ditanya soal surat ijin bongkar muat."
"Saya bilang, di Jakarta tidak diterapkan surat ijin seperti itu, tapi mereka ngotot saya salah dan mengancam akan menahan mobil saya,” jelasnya.
Sempat beradu mulut dengan oknum dishub tersebut, Yudi akhirnya bisa melanjutkan perjalanan.
"Saya bilang, silahkan tahan mobil saya asal alasannya jelas. Tapi mereka terus bicara katanya kendaraan di seluruh Indonesia wajib punya surat ijin bongkar muat. Saya bilang lagi, tapi di Jakarta tidak! Akhirnya saya tancap gas saja,” kisah Yudi.