TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengatakan, walaupun dia sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum warga Luar Batang, namun ia tidak bisa menghalang-halangi warga untuk berunjuk rasa.
Menurut dia, unjuk rasa adalah hak semua warga negara.
"Saya ini sudah diberikan kuasa oleh warga untuk melakukan langkah hukum, tapi kalau masyarakat ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, saya tidak bisa menghalang-halangi," ujarnya di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Sabtu (21/5/2016).
Meskipun tidak bisa melarang warga berunjuk rasa, Yusril mengimbau warga Luar Batang agar dalam menyampaikan aspirasinya secara damai.
Hal itu agar tidak ada lagi korban yang jatuh akibat aksi unjuk rasa, seperti kemarin.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dari Forum Betawi Rempug (FBR), Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU), dan Laskar Luar Batang di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/5/2016), berakhir ricuh.
Akibat kejadian tersebut, kaca di pos pengamanan Gedung KPK dan kaca halte Transjakarta Kuningan Madya pecah.
Sebanyak empat orang dan satu anggota polisi juga terluka dalam aksi ini.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Terkait aksi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 busur dan anak panah, sebuah tiang bendera terbuat dari pelat besi, dan peluru gas air mata.
Penulis : Akhdi Martin Pratama