"Gak apa-apa itu hak bapak kita ingin bapak mengerti saja,”ujar Tri Kurniadi.
Pihak Pemkot Jakarta Selatan sudah menghubungi perwakilan Anggota Komisi A. Akan tetapi, mereka tidak ada respon.
Tri sendiri kesal dengan langkah yang diambil warga.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memindahkan warga tersebut ke Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Namun, informasi itu batal disampaikan karena warga terlanjur keluar dari ruang rapat.
Dijadikan taman
Rencananya dalam waktu satu atau dua hari kedepan, Pemkot Jakarta Selatan akan memberikan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada warga agar mengosongkan tempat tinggalnya. Karena memang peruntukan lahan tersebut adalah jalur hijau.
Wakil Camat Kebayoran Baru mengatakan Jalan Lauser RT.008/08 adalah peruntukan jalur hijau taman, PHU dan kita akan kembalikan sebagai taman, Tanah tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan no 1621, berlaku dari 24 Agustus 2012 sampai berakhir hak 23/8/2032.
"Nanti setelah dibongkar akan dijadikan Taman. Karena peruntukannya memang menyalahi kalau ada bangunan, soalnya itu jalur hijau," ucapnya.
Dia menjelaskan pihak Kecamatan dan Kelurahan telah melakukan verifikasi data kepemilikan tanah tersebut. (Bintang Pradewo)
Baca tanpa iklan