TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua penjaga pintu pelintasan Kereta Api (KA) Kawasan Gunung Sahari, Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28), ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka pada Senin (23/5) lalu, lantaran lalai dan mengakibatkan kecelakaan beruntun antara Bus gandeng TransJakarta B7258TGB, Toyota Avanza B2198TFO, serta Kereta Api (KA) Senja Utama Solo, di pintu perlintasan KA Gunung Sahari Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (19/5), sekitar 04.35 WIB lalu.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan ditetapkan kedua penjaga pintu pelintasan KA tersebut lantaran lalai melakukan tugasnya, atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kedua penjaga pintu perlintasa KA di Kawasan Gunung Sahari, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada dua hari lalu, atau Senin (23/5) lalu. Hal itu terbukti kedua petugas ini bernama Khairul Amri dan Deni Sahbudin, lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai SOP," jelas Budiyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/5) siang.
Budiyanto mengatakan, kelalaian atau tidak sesuainya SOP dalam menjalankan tugasnya, diantaranya terbukti tidur saat menjaga pintu perlintasan, tidak membunyikan sirine saat KA Senja Solo melintas, dan lamban menutup pintu perlintasan KA.
"Mereka terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun antara KA Senja Solo, Avanza dan Bus Gadeng Transjakarta saat itu. Dari pemeriksaan berkelanjutan, ditemukan kelalaian yang berupa kerugian materi. Terbukti lalainya itu tidak membunyikan tanda sirine dan menutup palang pintu," jelasnya.
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, diakui Budiyanto, kedua penjaga pintu pelintasan KA Gunung Sahari tersebut tidak ditahan atau di bui, namun hanya dikenakan wajib melapor.
"Pasal yang dijerat pun yakni Pasal 360 KUHPidana ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan. Namun, kedua tersangka ini hanya kena wajib lapor saja, dan tidak ditahan," katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)