Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, lokasi penahanan Jessica akan segera dipindahkan.
"(Dipindahkan) ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu karena dia (Jessica) perempuan," kata Waluyo.
Setelah tersangka diserahkan kepada Kejati DKI, penahanan terhadap Jessica merupakan wewenang jaksa penuntut umum.
Waluyo Yahya membantah adanya tekanan dari Polda Metro Jaya untuk menyatakan berkas perkara Jessica lengkap.
"Kami bekerja sesuai alat bukti yang ada, tidak terpengaruhi hal lain. Juga tidak terpengaruh masa penahanan tersangka yang mau habis," katanya.
Lolosnya berkas perkara Jessica juga disambut lega oleh Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah, hari ini berkat doa rekan-rekan semua, Ditkrimum Polda Metro sudah menyelesaikan berkas Jessica," ujar Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Awi menjelaskan berkas dinyatakan lengkap berdasar surat dari Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016. (val/coz)