TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, gagal menghirup udara bebas di luar tahanan.
Setelah berkas perkara kasus menghebohkan itu empat kali bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penunut umum akhirnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan bisa diteruskan ke pengadilan.
Kalau sampai dengan Sabtu, 28 Mei 2016, berkas tersebut tidak dinyatakan sempurna (P-21) oleh kejaksaan, terdakwa Jessica harus dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Saya hanya ingin bilang, subhanallah, alhamdulillah, allahuakbar, Allah maha besar dan Allah tidak pernah tidur," kata Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Dermawan yakin betul, Mirna tewas akibat racun yang dimasukkan Jessica dalam kopi Vietnam yang diminum korban di Kafe Oliver, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
"Yang zalim akan terlihat di pengadilan. Saya akan buktikan dialah (Jessica) yang meracun anak saya," kata Dermawan.
Edi Dermawan telah mengikuti kasus tersebut sejak awal. Ia bahkan melakukan investigasi sendiri guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian anaknya.
"Saya nanti bukan sekadar memberikan keterangan di pengadilan. Saya akan beberkan apa saja yang terjadi. Jaksa bisa saja salah, saya insyaallah nggak salah. Saya bapaknya. Saya tahu bagaimana caranya si Jessica itu meracun dan sebagainya," katanya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan tersangka Jessica akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Jumat (27/5/2016) hari ini.
Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun, agar proses pelimpahan tersangka berlangsung lancar.
Edi Dermawan Salihin menyampaikan Jessica memang tidak layak bebas dari tahanan.
"Enak saja mau bebas. Bunuh orang kok mau bebas. Nggak ada judulnya bisa bebas," kata Dermawan.
Aspidum menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.
"Setelah kami terima kembali, berkas perkara diteliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Nasrun.