News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kasus Jessica, Masa 'Injury Time' dan 37 Bukti

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat pada Kamis (26/5/2016) siang atau dua hari sebelum keluarnya Jessica Kumala Wongso dari tahanan Polda Metro Jaya, karena telah menjalani masa tahanan selama 118 hari.

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.

Harapan Jessica untuk menghirup udara luar pupus seketika, Pengacara Jessica, Hidayat Bostam yang mengunjungi Jessica di Polda Metro Jaya pada malam harinya mengatakan Jessica dalam keadaan tertekan dan terus menangis.

Bostam juga mempertanyakan putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang baru menyatakan berkas lengkap (P21) di masa 'Injury Time'.

"Kenapa enggak P21 dari kemarin? Kenapa juga ini harus berlarut-larut? Kalau jelas bersalah, dari tahap awal saja bisa P21," tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengucapkan syukurnya karena pada akhirnya kasus yang menyita waktu hingga empat bulan lebih dapat dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.

"Alhamdulillah, hari ini berkat doa rekan-rekan semua Ditkrimum Polda Metro sudah menyelesaikan berkas Jessica," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

Pada Jumat (27/5/2016), akhirnya tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dengan penjagaan ketat hingga dikawal oleh polisi bersenjata lengkap, dara berumur 27 tahun itu dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tiba di Rutan Pondok Bambu, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal sejumlah polisi yang memakai baju "Turn Back Crime".

Jessica yang turun dari mobil tahanan kejaksaan pada 13.50 WIB terus menunduk saat memasuki pintu penjagaan di Rutan Pondok Bambu.

Dia yang ditanya wartawan tentang kabarnya, hanya membalas dengan senyum tipis dari wajahnya.

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan stres ditambah dengan berat badannya turun 6 kg selama ditahan di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, dia menyebut hal itu wajar dan lebih baik dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu ketimbang harus mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

"Keadaan Jessica stres, beratnya turun 6 kg. Tapi biasa pengenalan dulu, harusnya lebih enak disini daripada di Polda," ujarnya usai mendampingi Jessica di Rutan Pondok Bambu.

37 Bukti Diserahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan ada 37 barang bukti yang akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Barang itu terdiri dari beberapa alat untuk membuat kopi es Vietnam dari Cafe Olivier Grand Indonesia, pakaian, rekaman CCTV, cetakan obrolan pesan singkat, hingga potongan rambut.
Serta beberapa botol cairan kimia dan obat-obatan yang akan menjadi alat bukti dari penyidik Kepolisian.

"Satu buah botol cairan bioderma, satu kotak obat sentralis sandres 50 mg, satu botol merk dua tam yang berisi obat cina, dua tablet obat rapsul, dua tablet obat maspam, dan tiga tablet obat provelim," kata Awi saat membaca rincian alat bukti di Main Hall Gedung Utama Polda Metro Jaya.

Sedangkan celana milik Jessica yang robek dan sempat dicari penyidik, akhirnya tetap tidak ditemukan. Untuk mengganti pakaian rusak yang hilang itu, polisi hanya menjadikan celana serupa sebagai bukti.

"Dua buah sample celana panjang tersangka yang hilang," kata Awi melanjutkan pembacaan barang bukti.

Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestam menantang balik pihak kepolisian dengan barang bukti yang dinilai hanya berupa contoh, bukan barang asli yang berada pada kejadian Kamis (6/1/2016) lalu.

"Kalau hanya sampel-sampel saja, siapa juga bisa. Kalau saya jadi penyidik, ya saya bawa barang-barang yang ada saat kejadian. Celana panjang kan bisa saja beli di Tanah Abang," tegasnya.

Kini Jessica harus meringkuk di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan ruangan hanya seluas 4x6 meter bersama 20 tahanan lainnya di sel karantina sebelum akhirnya di pindah ke paviliun D untuk tahanan kasus kriminal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini