News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan TV Swasta Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

 TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang wartawan dari stasiun televisi swasta tewas membusuk di rumah kontrakannya di Kampung Kaliabang Bahagia RT 02/04, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Senin (30/5) pagi.

Korban, Herdi Gustian (30) diduga tewas sejak dua hari lalu akibat penyakit tumor di kepalanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Evi Fatna mengatakan, kasus ini terungkap saat tetangga korban, Joko mencium aroma busuk dari depan pintu korban. Saat itu, saksi tersebut melaporkan hal ini ke pemilik kontrakan bernama H. Yasin (50).

"Pemilik kontrakan dibantu Ketua RW setempat bernama Ahmad Husen lalu membuka paksa pintu dengan menobraknya," kata Evi, Senin (30/5/2016) siang.

Setelah pintu terbuka, lanjut Evi, keduanya terkejut mendapati korban telah tertelungkup di kamar mandi tanpa busana. Melihat kejadian itu, keduanya melaporkan hal ini ke anggota Polsek Medansatria untuk didalami

Berbekal laporan itu, penyidik mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi di sekitar termasuk kerabat korban. Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa korban memiliki riwayat penyakit tumor dan sudah tiga kali menjalani operasi pengangkatan tumornya.

"Informasi dari sepupu korban, Yopi bahwa korban menderita tumor sejak lama," ungkap Evi.

Evi menambahkan, tetangga korban juga menyebut bahwa Herdi sudah beberapa hari ini tak keluar rumah. Biasanya, kata dia, Herdi selalu keluar rumah untuk pergi bekerja atau sekadar beli makanan. "Korban sudah beberapa bulan tinggal di sana dan seorang diri," kata Evi.

Evi melanjutkan, kini jenazah telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk divisum luar. Pihak keluarga berencana akan membawa korban ke kampung halamannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk segera dikebumikan. "Pihak keluarga harus membuat surat pernyataan yang berisi penolakan untuk mengotopsi jenazah korban," jelas Evi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini