TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apabila ada diskotek atau tempat hiburan malam yang tetap buka saat bulan puasa, kapolsek di lokasi tersebut bakal dicopot.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, mengumumkan sanksi tegas itu di depan pengusaha tempat hiburan malam se-Jakarta saat pertemuan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2016).
Moechgiyarto mengatakan, kapolsek akan dicopot terutama apabila tak mendengarkan laporan dari masyarakat.
"Apabila ada masyarakat melapor soal hiburan malam yang masih buka, lalu tak ditindaklanjuti oleh kapolsek, maka akan dicopot kapolseknya," kata Moechgiyarto.
Saat bulan puasa 2016, jenis usaha hiburan malam yang diharuskan tutup terbagi jadi dua.
Tempat hiburan malam berupa klub malam, diskotek, mandi uap, dan griya pijat yang berada di lokasi sendiri, mesti tutup sepanjang bulan puasa sampai Lebaran berakhir.
Sementara itu, Usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30.
Sementara itu, untuk karaoke yang berada tak satu ruangan dengan klub malam bisa buka mulai pukul 14.00 - 10.00.
Untuk memudahkan identifikasi, Pemprov DKI telah menyiapkan stiker berwarna merah dan hijau untuk untuk menandainya.
Tempat hiburan malam yang ditempeli stiker merah adalah yang mesti tutup sepanjang bulan Ramadhan. Sedangkan tempat yang diberi stiker hijau adalah yang hanya tutup di jam tertentu saja.
Di Jakarta, total tempat usaha hiburan yang harus tutup berjumlah 311 usaha. Kemudian yang buka dengan pengaturan waktu usaha sebanyak 625 usaha. Sedangkan yang. Boleh buka sebanyak 351 usaha.
Plt Kepala Dinas Pariwisata, Jeje Nurjaman, mengatakan, pihaknya belum menempel stiker-stiker tersebut.
"Nanti akan kita tempel setelah berkoordinasi dengan kepolisian," kata Jeje.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)