Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka pelaku pemerkosaan M (14).
Mereka masing-masing atas nama Artadi alias Ari (24), Teguh (20), dan Slamet(20).
"Sedangkan satu orang lainnya masih kami jadikan saksi atas nama Hendi Rohman dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, Rabu (1/6/2016).
Dia menjelaskan, Ari merupakan dalang pemerkosaan.
Dia yang membujuk korban M berhubungan badan.
Tapi ajakannya tersebut ditolak korban.
Seorang teman korban Bewok merayu untuk berhubungan, sehingga terjadi persetubuhan itu.
"AR kesal akhirnya setelah pelaku lain Bewok puas dengan korban, AR menyuruh rekannya bersetubuh secara bergiliran. Ada pelaku juga yang menggerayangi," tuturnya
Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau 82 uud no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Setelah penangkapan empat orang itu, aparat kepolisian masih mencari empat orang lainnya.
Didik mengimbau supaya empat orang lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Kami juga telah melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka," katanya.
M (14), seorang remaja, menjadi korban tindak pelecehan seksual.