TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, membantah telah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Enggak ada, enggak ada," kata Bestari usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Bestari juga mengaku tidak tahu mengenai aliran uang yang mengalir dari Sanusi.
Bestari mengaku lebih bersemangat membahas soal persidangan dibandingkan uang atau mobil.
"Aliran uang, enggak. Lebih banyak semangat persidangan," kata dia.
Bestari mengaku pemeriksaannya hari ini sama seperti pemeriksaanya sebelumnya saat diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja.
Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.
Bestari mengatakan dirinya memang ditanya mengenai pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Namun, Bestari mengaku tidak pernah ikut pertemuan tersebut.
"Ya tentang pertemuan, saya nggak ada ikut pertemuan. Ditanya apakah pernah ikut, saya bilang enggak," tukas dia.
Bestari sebelumnya mengakui menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari M Sanusi.
Namun, Bestari membantah bahwa mobil yang diterimanya tersebut merupakan gratifikasi dari raperda yang sedang dibahas itu.
"Memang, saya terima mobil Alphard dari Sanusi. Tapi itu rencananya saya mau beli, bukannya gratifikasi," kata Bestari ketika dihubungi Warta Kota, Senin (4/4/2016).
Menurut Bestari, saat itu sekira awal bulan Februari ia hendak mengganti mobilnya. Bestari sudah memiliki mobil Toyota Fortuner, ingin menggantinya dengan Alphard.
"Saya bilang ke Sanusi, karena dia punya showroom. Dia nawarin waktu itu, Alphard warna hitam. Saya tanya kilometernya sudah berapa? Katanya 80 sampai 90 ribuan km. Wah saya nggak mau. Minta cari yang mudaan," katanya.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.