Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman pidana seumur hidup untuk terdakwa WN Hong Kong, Yeung Man Fung (19) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir pil ekstasi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Ibnu W di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6/2016).
Mendengar putusan hakim, Jane Wang (47) ibu kandung terdakwa terlihat tidak terima, perempuan tiga anak itu meminta agar Yeung bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baik.
Permintaan Jane tersebut terdengar lantang diteriakan sesaat Yeung ditarik paksa oleh petugas keamanan dari pelukannya untuk kembali menuju sel tahanan pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terlihat masih berlinangan air mata, Jane pun meracau dengan menggunakan bahasa mandarin tentang kekecewaannya atas hukum di Indonesia.
"Kenapa, kenapa anak saya. Hakim tidak punya bukti untuk menghukum anak saya, dia tidak bersalah," teriak Jane yang kemudian diterjemahkan oleh Anton, salah satu penerjemah yang mendampingi pihak keluarga terdakwa.
Walau sudah ditenangkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Togap Leonard Pangabean serta Yeung (50) sang suami, Jane terlihat histeris dan berteriak di dalam ruangan.
Jane pun mengamuk dengan melemparkan mikropone yang ada di meja majelis hakim, ke tengah ruangan, sementara Suki (21) kakak kandung Yeung terus menghantamkan kepalanya di meja hakim.
Lantaran putus asa, sembari mengamuk dengan melemparkan mikrophone yang ada di meja majelis hakim, Jane yang menangis histeris itu meminta anaknya agar bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baik anaknya dan keluarga.
Walau hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati, penjara seumur hidup menurut Jane sama dengan hukuman mati.
"Saya suruh anak saya bunuh diri, untuk membuktikan kebenaran dan membersihkan nama baik dia. Hukum di Indonesia tidak bisa dipercaya, lebih baik saya suruh anak saya bunuh diri, atau dibunuh saja, karena anak saya tidak bersalah. Lebih baik saya bawa abu (jenazah) anak saya pulang daripada harus di penjara di Indonesia," kata Jane sambil menangis.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis hakim, menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Yeung.
Pembacaan vonis tersebut dibacakan lebih awal sekitar setengah jam dibandingkan agenda yang sebelumnya ditetapkan, yakni pukul 15.00 WIB. Dalam keterangannya, Ibnu menyampaikan walaupun Yeung tidak terbukti memiliki ekstasi tersebut, Yeung disangkakan berkorporasi ataupun bersekongkol dengan kedua tersangka lainnya, Chen Cie Yi dan Li Cun Kit yang diketahui masih buron saat ini.
"Terdakwa atas nama Yeung Man Fung terbukti bersalah karena terbukti bermufakat jahat kepada Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, pemilik narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ibnu dalam persidangan.