News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumber Waras

Yang Tuding KPK Diintervensi Harus Belajar Hukum Dulu

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Lahan RS Sumber Waras kini menjadi kontroversi di Ibukota terkait kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Kalau ditanya Ahok itu berani, ya dia sangat-sangat berani. Tetapi dia ada juga salahnya. Tetapi apakah semuanya itu mau dibawa ke ranah pidana, ya tidak semua," kata Ganjar.

 Hentikan Saja

 Senada dengan Ganjar, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, kasus yang menimpa Ahok hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.

Karena itu, Petrus meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus pembelian RS Sumber Waras. Apalagi dasar hukum yang dipakai BPK dalam mengaudit sudah salah.

"KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (10/6).

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini