Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan Peraturan Daerah yang mengatur soal pelarangan rumah makan buka selama bulan puasa dicabut.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dibuat Pemerintah Kota Serang seharusnya dicabut.
"Tanya Menteri Dalam Negeri, cabut perdanya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar razia rumah makan, seperti di Serang.
Ahok mengatakan tidak semua umat muslim berpuasa.
Semisal perempuan muslim yang datang bulan.
"Emangnya semua orang muslim puasa? Perempuan kalau lagi datang bulan puasa tidak? Lalu, tidak bisa cari makanan?" kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja merazia warung makan yang buka selama bulan puasa.
Tepatnya, Jumat (10/6/2016), seorang ibu pemilik warung makanan di Serang, Banten, terlihat menangis tersedu karena makanan yang dijualnya disita Satpol PP.
Razia dilakukan petugas untuk menegakan surat edaran tentang kegiatan yang dilarang pada bulan ramadan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat diantaranya mengatur larangan warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang buka selama bulan suci ramadan.
Untuk warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 17.00 hingga pukul 05.00 WIB.