News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Sterilisasi Busway Diberlakukan, yang Melanggar Terancam Kena Tilang Biru

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta (APTB) saat melintas di jalur busway kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, selasa (24/5/2016). Bus APTB tidak dapat beroperasi lagi asecara resmi dihentikan per tanggal 1 Juni 2016, Pencabutan izin penyelenggaraan APTB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dishubtrans DKI No. 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB ter tanggal 12 Mei 2016. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (13/6/2016) hari ini, sterilisasi jalur khusus bus transjakarta atau busway dimulai.

Selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyepakati agar penerobos busway dikenakan tilang biru, yakni denda yang bisa langsung dibayar tanpa perlu melalui proses pengadilan.

"Saya minta jangan tilangnya pakai formulir yang merah, itu kan mesti ke pengadilan. Di sana kalau ada oknum bermain, lolos. Orang juga mau bayar mahal kok. Tilang aja langsung, tilang biru," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (10/6/2016).

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan adanya keputusan untuk mensterilkan busway dilatarbelakangi tidak adanya lagi jalur evakuasi di jalan-jalan Jakarta.

Jalur evakuasi yang dimaksud di sini adalah jalur yang bisa digunakan ambulans dan pemadam kebakaran saat kondisi darurat.

"Jakarta sudah semakin macet, sementara tidak ada jalur evakuasi. Orang sakit (yang dibawa ambulan) tidak ada jalan keluar. Pak Gubernur berpikir buat jalur evakuasi harusnya ya busway ini," kata Budi.

"Jadi strerilisasi busway bukan semata-mata biar orang pindah naik bus. Tapi bila dalam kondisi darurat, busway bisa jadi alternatif," sambung dia.

Budi yakin kondisi sebagian besar busway yang ada saat ini sangat memungkinkan untuk disterilisasi.

Keyakinannya itu mengacu pada sudah ditinggikannya separator busway di hampir semua koridor.

Ia menyebut saat ini yang perlu dilakukan hanyalah memperbanyak pemasangan portal di ujung-ujung koridor.

Nantinya portal akan dijaga dan dibuka tutup secara manual oleh petugas.

"Sementara kita masih manual dulu. Kalau otomatis itu belum begitu bisa efektif mengingat pelaku-pelaku warga yang menerobos terlalu banyak. Jadi kami bikin manual," ujar Budi.

Jalur evakuasi

Sementara itu, Ahok menegaskan betapa pentingnya fungsi busway sebagai jalur evakuasi.

Ia kemudian mencontohkan kondisi darurat, seperti ada orang yang terkena serangan jantung atau ada ibu yang akan melahirkan di tengah jalanan yang macet.

"Kalau ada satu mobil kebakar, satu cara ya kirim pemadam kebakaran. Gimana mau nyampai ke tengah buat nyemprot? Satu-satunya cara ya lewat busway, maka harus steril," ujar dia di Balai Kota DKI, Sabtu (11/6/2016).

Ahok berharap semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dicapai. Termasuk ke polisi agar tak lagi menggunakan hak diskresinya dengan memperbolehkan kendaraan selain bus transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Seringkali hak diskresi digunakan polisi dengan memperbolehkan kendaraan masuk busway saat situasi jalan reguler mengalami kemacetan parah.

"Senin, saya mau laksanakan. Saya sudah bilang sama Dirlantas 'enggak ada toleransi'. Mobil saya saja juga enggak boleh masuk," kata Ahok.

Larangan melintas busway juga berlaku untuk bus-bus angkutan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan dilarangnya bus PNS DKI melintas di busway merupakan masukan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri.

Tujuannya untuk mempermudah pengawasan.

"Sebenarnya kemarin udah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma dari Dirlantas bilang 'jangan deh pak, nanti kita agak susah juga. Repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS Kementerian pada minta juga," kata Andri saat dihubungi, Minggu 12/6/2016).

Dengan larangan itu, maka Andri memastikan wacana memperbolehkan bus PNS Pemprov DKI tidak akan lagi dilanjutkan.

"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," ujar Andri.

Penulis: Alsadad Rudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini