News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lerai Tawuran, Seorang Polisi di Depok Dibacok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bripda Angga Pradana, anggota Ditsabhara Polda Metro Jaya mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri ketika tengah melerai tawuran antar dua kelompok pemuda di pertigaan Komplek Inkopad, Kelurahan Kali Suren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Minggu (12/6/2016) dini hari.

Angga langsung dibawa ke Klinik 24 Jam Medika Kali Suren untuk mendapatkan perawayan.

Ia harus mendapat 16 jahitan atas luka bacokan celurit yang didapatnya.

Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan menuturkan dalam waktu tak lebih dari 24 jam, pihaknya sudah membekuk 3 pelaku pembacokan terhadap Angga.

Mereka yakni Yerico (22), Cori (21) dan Jibel (23). Ketiganya merupakan warga Tajurhalang, Bogor.

Harry menjelaskan awalnya, Angga bersama temannya berboncengan sepeda motor dan melintas di tempat kejadian di pertigaan Komplek Inkopad, Kali Suren, Tajur Halang, Bogor.

"Di sana korban melihat dua kelompok pemuda sedang berkelahi atau tawuran. Ia lalu meminta temannya berhenti dan Bripda AP, berniat melerai perkelahian tersebut," kata Harry, Senin (13/6/2016).

Namun tiba-tiba, kata Harry, dari arah belakang, ada orang yang tidak dikenal menggunakan sajam jenis celurit langsung menyerang dan membacok Bripda Angga.

"Karenanya korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kiri. Setelah kejadian, korban dibawa ke Klinik Medika Kali Suren dan mendapat perawatan. Ia mendapat 4 jahitan di dalam dan 12 jahitan di luar atas luka bacoknya," kata Harry.

Atas kejadian tersebut, kata Harry, keluarga korban melapor ke Polsek Bojong Gede yang masuk wilayah hukum Polresta Depok.

"Dari laporan keluarga kami bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadia perkara, mengumpukan barang bukti dan keterangan saksi, hingga akhirnya memburu dan membekuk 3 pelaku," kata Harry.

Ketiganya, kata Harry, adalah Yerico, Cori, Jibel, yang merupakan warga Tajurhalang, Bogor.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka.

Ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini