News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Terkuak, Anggota DPRD DKI Guntur Ungkap Sanusi Bukan Pemain Utama Suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5/2016). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat memberikan kesaksian kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Guntur mengungkapkan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bukanlah pemain utama.

Guntur mengatakan ada pihak-pihak lain yang turut terlibat terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta yang berbuntut suap itu.  

"Saya sudah katakan Saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Politikus Partai Hanura itu enggan merinci mengenai keterlibatan pihak lain.

Guntur mengaku sudah mengungkapkannya kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

"Tanya penyidik saja, saya udah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat cari lah,"' kata dia.

Mengenai keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta selain Sanusi memang telah diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya.

Apalagi, saat itu, sejumlah anggota DRPD DKI Jakarta menghadiri pertemuan di rumah Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan.
 
Dalam pertemuan itu sendiri turut hadir Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Anggota Balegda DKI Jakarta Muhamad 'Ongen' Sangaji, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Presiden Direktur PT Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi.

Saut mengatakan pertemuan tersebut juga membahas mengenai uang pelicin atau 'fee' untuk memuluskan pembahasan Raperda tersebut.

"Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata Saut sebelumnya.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini