TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 Januari 2016 nerupakan hari Wayan Mirna Salihin tewas seusai minum Vietnamesse Ice Coffee (VIC) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) diceritakan tindak tanduk Jessica Kumala Wongso di tempat kejadian.
Sebelum Mirna bersama temannya Hani datang ke Kafe Olivier, Jessica terlebih dahulu berkomunikasi melalui grup WhatsApp (WA) akan mentraktir Mirna, Hani dan Vera.
Jessica pun mengabarkan kepada mereka akan datang lebih awal ke Kafe Olivier untuk memesan tempat.
"Selanjutnya terjadi percakapan di grup WA dimana korban Mirna mengatakan tentang kesukaannya terhadap Vietnamesse Ice Coffee di Restauran Olivier," kata jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi.
Dari percakapan tersebut Jessica pun berinisiatif memesankan VIC untuk Mirna.
Sesampainya Jessica di kafe Olivier sekitar pukul 15.30 WIB, ia pun langsung memesan tempat duduk untuk empat orang di area tidak merokok kepada resepsionis kafe Olivier.
"Setelah itu terdakwa masuk ke dalam restauran Olivier untuk melihat keadanaan di restauran Olivier tersebut," katanya.
Usai mengamati keadaan restauran Olivier, Jessica pun keluar menuju toko Bath and Boddy Works di Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia.
Di toko tersebut, Jessica membeli tiga buah sabun dan meminta kepada pelayan toko agar masing-masing sabun dibungkus dan dimasukan ke dalam tiga paper bag.
sekita pukul 16.14 WIB, Jessica kembali ke Kafe Olivier dengan membawa tiga paper bag.
Ia pun diantarkan pelayan kafe ke meja 54 dimana tersedia tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup.
"Walau pun masih terdapat meja 33, 34, dan 35 berupa tempat duduk kursi dengan area terbuka yang masih kosong pada area tidak merokok itu," tuturnya.
Sesampainya di Meja 54, Jessica langsung meletakan tiga paper bag yang diabawanya di atas meja 54.