TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan Bank Dinar bernama Nila Nurani (NN) alias Anggi, Jumat (17/6/2016) pukul 22.30 WIB ditangkap penyidik unit II Subdit Fismondev, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Nila ditangkap di tempat kerjanya, Bank Dinar Cabang Pembantu Candra Naya, Jembatan Besi II No 26, Jakarta Barat, dan langsung digelandang ke Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setyono menuturkan Nila ditangkap atas adanya laporan polisi LP/3009/IV/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 17 Juni 2016.
Dalam laporan tersebut, Nila diduga telah melakukan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan dan perbankan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No.7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no.10 tahun 1998 dan atau pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka NN selaku funding officer Bank Dinar cabang pembantu Candra Naya Jembatan besi telah melakukan aksinya sejak awal 2015 hingga Februari 2016," tegas Awi, Sabtu (18/6/2016).
Awi melanjutkan modus yang dilakukan tersangka yakni memalsukan bilyet deposito berjangka Bank Dinar dengan cara melakukan proses penempatan dana dalam bentuk deposito atas nama Kwan dan Dian.
Setelah bilyet deposito terbit warkat disimpan oleh tersangka dan yang diserahkan kepada nasabah warka bilyet deposito palsu.
Selanjutnya oleh tersangka warkat deposito asli dicairkan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabahnya dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
"Dia melakukan aksinya sejak Januari 2015 sanpai Februari 2016, total jumlah dana nasabah yang dicairkan ada Rp 1,2 miliar. Hasil pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada para saksi yang juga rekan korban, diketahui tersangka bekerja di Bank Dinar sejak Oktober 2014.
Dan sejak bulan Desember 2014 tersangka menerima penyetoran dana dalam bentuk Deposito atas nama Kwan dan Dian dalam jangka waktu 6 bulan yang oleh tersangka prosesnya dirubah menjadi jangka waktu 1 bulan.
Setelah deposito terbit oleh tersangka warkatnya disimpan dan tersangka membuat warkat deposito palsu dengan jangka waktu 6 bulan sesuai permintaan nasabah dan warkat deposito palsu diserahkan kepada nasabah.
"Pada saat jatuh tempo deposito aslinya yaitu 1 bulan, tersangka mencairkan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabahnya," ujar Awi.
Khusus untuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menelusuri aset-aset tersangka dan selanjutnya dilakukan penyitaan.