Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 48 tentang verifikasi.
Di mana pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Tidak lah. Aku ngajarin cara ngelesnya dia gitu ya, 'Kan belum diverifikasi sejutanya. Bisa saja ada yang bohong ya tidak? Jadi saya tidak mesti terjun dong, mesti verifikasi dulu dong, kalau verifikasi kan ya habis lebaran dulu kan ya masih lumayan itu'," ucap Ahok menyarankan.
Ternyata cara yang diajarkan Ahok persis seperti keterangan Habiburokhman yang ia rilis sehari sebelumnya, Minggu (19/6/2016).
Ia posting empat poin terkait tanggapannya soal terjun dari Monas.
Poin satu sampai tiga ia meragukan soal kredibilitas jumlah satu juta KTP yang telah dikumpulkan dan pada poin empat ia menyiapkan rompi orange untuk Ahok.
Berikut tweet Habiburokhman empat poin tanggapannya melalui akaun Twitter miliknya @habiburokhman.
Pada tweet tersebut ia menulis pernyataan menggunakan note lalu ia capture dalam bentuk Jpeg dan ia posting di Twitter.
Berikut tweetnya seperti dikutip asli dari akunnya.
"1) Klaim 1 jt KTP tersebut sangan tidak dapat dipercaya karena satu-satunya pihak yang menghitung, memverifikasi dan mengklaim hanyalah Teman Ahok sendiri."
"Kredibilitas Teman Ahokpun saya sgt ragu, hal ini juga terkait tuduhan aliran dana Rp 30 M dr pengembang reklamasi kpd mrk."
"Saya menganggap klaim tersebut tak lebih dari psywar politik murahan hanya untuk mengangkat popularitas Ahok yg banyak dibenci rakyat."
— Habiburokhman (@habiburokhman) 19 Juni 2016
"2) Sikap kontradiktif dengan klaim 1 juta tersebut diperlihatkan oleh Ahok sendiri yang terlihat ngarep parpol untuk mendukung pencalonannya."