TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai ganti penghapusan 3 in 1, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil-genap. Uji coba ini akan dilakukan pada 20 Juli 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi ERP.
"Hasil kesepakatan FGD (Focus Group Discusion) yang diselenggadakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI 17 Juni 2016 yang diikuti para stakeholders, disepakati alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP," tutur Awi, Senin (20/6).
Dia mengatakan alasan pemberlakuan ganjil genap itu bukan karena mudah dipahami, proporsionalitas (kendaraan dengan nomer ganjil genap relatif seimbang), hilangnya joki-joki dan exploitasi anak).
Untuk proses pelaksanaan ganjil genap itu sendiri akan melalui pentahapan sosialisasi, uji coba, dan pelaksanaannya. Tahap sosialisasi akan dilaksanakan mulai 28 Juni hingga 19 Juli mendatang.
"Untuk tahap uji coba akan dilaksanakan tanggal 20 Juli sampai dengan 20 Agustus 2016, dan tahap pelaksanaan tanggal 23 Agustus 2016," tambahnya.