News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumber Waras

Gubernur Ahok: Saya Nggak Tahu Cara Balikinnya

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikan sambutan dalam acara Peduli Umat Zakat untuk Kesejahteraan Umat yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara yang dihasilkan dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Dalam tanggapannya, Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, tidak mengetahui harus mengembalikannya.

Karena menurutnya pembelian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri acara Peduli Umat "Zakat untuk Kesejahteraan Umat" yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Mengenakan batik berwarna hitam-kuning, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, bahwa bila Pemprov DKI Jakarta mengembalikan uang tersebut, maka pihaknya akan meminta Yayasan RS Sumber Waras untuk melakukannya.

Hal tersebut menurutnya, dapat berujung gugatan dari pihak yayasan, karena mereka merasa sudah melaksanakan jual-beli sesuai peraturan yang berlaku.

"Saya nggak harus melaksanakan rekomendasi tersebut, karena secara administratif sudah sesuai. Kalaupun saya harus kembalikan, saya nggak tahu, cara balikinnya bagaimana," kata Ahok.

"Kalau mau dikembalikan, saya akan meminta kepada Yayasan dan yayasan tidak akan menerima lalu menggugat. Karena mereka sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.

Gubernur Ahok justru malah mempertanyakan BPK RI yang tidak menindak anggotanya yang menurutnya melakukan kesalahan audit.

"Kalau BPK RI menganggap kami salah, maka BPK RI akan menyeret yang lainnya loh. Ini yang menentukan NJOP BPN, kalau dianggap alamatnya salah, maka BPN kena, terus kalau masalah pajak, Kementerian Keuangan bisa kena loh," katanya.

"Sekarang gini, saya mau tanya, apa BPK pernah melakukan penindakan kepada oknum anggotanya yang ngaudit ngaco, apa pernah melakukan sidang kepada Efdinal itu yang sudah dilaporkan ke komisi etiknya?" katanya dengan nada kesal.

Sebagaimana diberitakan, Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis telah menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut Audit BPK RI, pembelian tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembelian tersebut tidak melawan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini